Catat! Ini Syarat dan Pendaftaran Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2024 pada November 2024 mendatang. Untuk itu, lembaga penyelenggaraan pemilu itu tengah melakukan persiapan, salah satunya merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sejatinya, pendaftaran calon anggota PPS telah diumumkan pada 2-6 Mei 2024. Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Adapun perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 9-11 Mei 2024.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024, wajib untuk memperhatikan syaratnya. Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Sejatinya, pendaftaran calon anggota PPS telah diumumkan pada 2-6 Mei 2024. Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Adapun perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 9-11 Mei 2024.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024, wajib untuk memperhatikan syaratnya. Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS