Catat! Ini Syarat dan Pendaftaran Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024
Rabu, 08 Mei 2024 - 10:11 WIB
loading...
KPU sedang melakukan perekrutan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2024 pada November 2024 mendatang. Untuk itu, lembaga penyelenggaraan pemilu itu tengah melakukan persiapan, salah satunya merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sejatinya, pendaftaran calon anggota PPS telah diumumkan pada 2-6 Mei 2024. Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Adapun perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 9-11 Mei 2024.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024, wajib untuk memperhatikan syaratnya. Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
Sejatinya, pendaftaran calon anggota PPS telah diumumkan pada 2-6 Mei 2024. Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Adapun perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 9-11 Mei 2024.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024, wajib untuk memperhatikan syaratnya. Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
Lihat Juga :