Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan

Senin, 03 Juli 2023 - 15:33 WIB
loading...
A A A
Asas hukum pidana klasik tiada pidana tanpa kesalahan sudah sepatutnya dipertimbangkan praktisi hukum juga dikritisi teoritisi hukum pidana. Dilengkapi dengan asas hukum tiada kesalahan tanpa kemanfaatan-ATKTK (Asas hukum pidana II).

Asas hukum -TKTK menjelaskan sekalipun perbuatan seseorang telah memenuhi unsur rumusan suatu tindak pidana, akan tetapi jika penjatuhan pidana (penjeraan) tidak dapat memenuhi tujuan kemanfaatan sosial melainkan hanya pada tujuan kepastian hukum semata, merupakan suatu kemudaratan.

Tidak memberikan efek jera apapun malah membawa penderitaan bagi pelaku dan keluarganya bahkan semakin. Jauh dari kemanfaatan baik bagi pelaku itu sendiri, masyarakat maupun bagi negara yang harus menanggung biaya tinggi dalam pengelolaan lapas. Berlandaskan pemikiran tersebut, kiranya asas hukum pidana yang baru,TKTK (tiada kesalahan tanpa kemanfaatan/no guilty without utility) perlu diwujudkan.

Perwujudan asas TKTK diharapkan setiap orang yang memiliki hak dan kewajiban asasi manusia memperoleh tempat yang layak dalam kehidupannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai HAM. Juga sejalan dengan tujuan hukum pidana, kepastian, keadilan dan kemanfaatan; dan prinsip efisiensi, keseimbangan dan maksimisasi-prinsip efisiensi secara ekonomi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Rekomendasi
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved