HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:22 WIB
loading...
HUT Bhayangkara: Mampukah...
Ramdansyah, Praktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI. Foto: Dok Pribadi
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI

PADA 1 Juli 2026, Polri genap berusia 80 tahun. Tema peringatannya, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”. Tema ini mengingatkan kembali tugas polisi adalah melayani dan mengabdi pada masyarakat di tengah suasana publik yang semakin gelisah atas munculnya chilling effect, yaitu kondisi psikologis ketika masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri karena takut menyampaikan pendapat. Warga berpikir dua kali sebelum mengunggah pendapatnya di ruang publik.

Beberapa pekan sebelumnya, meja penyidikan perkara pencemaran nama baik seolah tak pernah sepi. Pengacara Razman Arif Nasution mulai menjalani vonis satu setengah tahun penjara terkait penghinaan kepada Hotman Paris Hutapea. Roy Suryo dan dr. Tifa tengah didakwa atas dugaan fitnah yang berangkat dari polemik ijazah seorang mantan presiden. Beberapa waktu lalu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas pencemaran nama baik.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ekspresi di ruang publik kini semakin mudah berubah menjadi perkara pidana. Inilah dilema yang sesungguhnya dihadapi Polri pada hari jadinya yang ke-80 — bagaimana melindungi kehormatan warga yang reputasinya diserang, tanpa sekaligus menjadikan kritik sebagai kejahatan.

Ketika Kritik Berubah Menjadi Perkara Pidana


Dilema itu jauh lebih tajam dibandingkan ketika ketentuan mengenai perlindungan kehormatan dan nama baik pertama kali dirumuskan dalam KUHP. Di era media sosial, sebuah unggahan menyebar ke jutaan orang dalam hitungan jam, dan kerusakan reputasi terjadi sebelum mekanisme hukum sempat bekerja. Wajar apabila seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan menuntut perlindungan hukum. Tetapi “cepat” membawa risiko serius: ketika kecepatan penyidikan tidak diimbangi kehati-hatian, yang terjaring kerap justru suara-suara kritis, bukan pemfitnah. Sebab antara luka perasaan dan kerugian nyata, jaraknya bisa sangat tipis — dan polisi selayaknya berdiri tepat di garis batas itu.

Filsafat hukum membantu memberi nama pada garis tersebut. Joel Feinberg, dalam The Moral Limits of the Criminal Law (1985), membedakan antara harm dan offense. Harm adalah kerugian objektif terhadap hak atau kepentingan yang dilindungi hukum; offense adalah ketersinggungan, rasa malu, atau ketidaknyamanan yang bersifat subjektif. Negara berwenang menghukum perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata, tetapi tidak sepatutnya menjadikan setiap keberatan subjektif sebagai pintu masuk pemidanaan. Perbedaan ini bukan permainan kata; ia menentukan apakah negara sedang melindungi hak warga atau melindungi ketersinggungan kekuasaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Kerusuhan Pecah di Italia...
Kerusuhan Pecah di Italia setelah Pria Maroko Dibunuh Polisi secara Brutal
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Rekomendasi
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Berita Terkini
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Harga Pangan Naik saat...
Harga Pangan Naik saat Sekolah Dimulai dan MBG Bergulir Lagi, Ekonom: Sinyal Positif bagi Ekonomi Rakyat
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved