Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Rabu, 01 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
SECARA umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya. Dalam kesempatan ini, kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah sekalipun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana Nadiem Makarim.
Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 telah menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti bersalah untuk dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Banyak pro dan kontra atas putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut dengan versinya masing-masing.
Namun karena perkara Nadiem Makarim adalah perkara pidana tindak pidana korupsi, maka diperlukan analisa hukum atas putusan dimaksud. Analisa hukum atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menguraikan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dua masalah pokok yaitu dasar pertimbangan yuridis dan amar putusan.
Pertimbangan yuridis majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan bahwa dasar hukum dakwaan primer tidak terbukti terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU aquo, sehingga majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
SECARA umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya. Dalam kesempatan ini, kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah sekalipun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana Nadiem Makarim.
Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 telah menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti bersalah untuk dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Banyak pro dan kontra atas putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut dengan versinya masing-masing.
Namun karena perkara Nadiem Makarim adalah perkara pidana tindak pidana korupsi, maka diperlukan analisa hukum atas putusan dimaksud. Analisa hukum atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menguraikan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dua masalah pokok yaitu dasar pertimbangan yuridis dan amar putusan.
Pertimbangan yuridis majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan bahwa dasar hukum dakwaan primer tidak terbukti terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU aquo, sehingga majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Lihat Juga :