Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan

Senin, 03 Juli 2023 - 15:33 WIB
loading...
Asas Tiada Pidana Tanpa...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

ASAS tiada pidana tanpa kesalahan (asas I) lahir pada abad 18 dan dalam praktik telah dilaksanakan sampai hari ini di negara-negara yang menganut sistem hukum kontinental (civil law system). Asas hukum pidana tersebut merupakan asas hukum universal, yang diyakini para ahli hukum pidana merupakan satu-satunya asas hukum yang sepantasnya dianut dan dipertahankan.

Asas ini menyatakan bahwa tanpa pembuktian yang meyakinkan hakim akan kesalahan perbuatan pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maka tiada pidana ( penjeraan/penderitaan) yang boleh dijatuhkan kepadanya.

Di balik asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (TPTK) terkandung maksud dan tujuan baik. Yakni demi kemanusiaan harus ada ketelitian dalam memeriksa perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan pada pembuat/ pelaku sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan terhadap seseorang yang terbukti kemudian tidak bersalah.

Contoh kasus seperti itu telah terjadi pada peristiwa Jean Callas yang telah dijatuhi hukuman mati pada abad 18 dan ternyata orang lain yang melakukan kejahatan itu. Contoh yang sama terjadi di era 1960-an dalam perkara Sengkon dan Karta yang dijatuhi hukuman atas dugaan pembunuhan, yang terbukti kenudian orang lain yang nelakukannya.

Asas hukum TPTK memiliki visi kemanusiaan namun lebih memgutamakan tujuan pembalasan atas suatu kejahatan yang ditujukan kepada pelakunya dengan alasan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Di dalam praktik telah terbukti asas hukum TPTK telah diterapkan sewenang-wenang dan tidak dilakukan dengan hati-hati/ teliti sehingga telah banyak menimbulkan korban-korban tidak berdosa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Rekomendasi
7 Tips Bikin Konten...
7 Tips Bikin Konten Review Produk yang Menarik ala Kreator TikTok Novita Sari
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved