Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan
Senin, 03 Juli 2023 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Seiring dengan perubahan perkembangan pandangan atas nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dari masa ke masa terjadi perubahan pandangan hidup. Nilai kemanusiaan yang bersifat universal tidak terbatas pada nilai kesusilaan-keagamaan semata. Nilai universal-riil wajib dihormati dan diwujudkan oleh setiap umat manusia yang dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
HAM telah diakui seluruh bangsa-bangsa pada tahun 1948 melalui suatu deklarasi yang dikenal dengan Universal Decklaration Of Human Rights. Sejalan dengan perkembangan pandangan mengenai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab terkini (HAM) dan peristiwa sosial yang merupakan efek samping negatif dari asas TPTK telah muncul eksistensi pandangan relatif baru yaitu Utilitarianisme (Jeremy Bentham-1781) yang mengutamakan kemanfaatan sosial bagi mayoritas masyarakat.
Aliran Utilitarianisme sejalan dengan tujuan hukum kemanfaatan. Di samping kepastian hukum dan keadilan, akan tetapi tidak pernah terpikirkan bahkan dipertimbangkan dalam praktik penyelesaian perkara pidana yang sejatinya adalah mengungkapkan kebenaran materiel (sesungguhnya/senyatanya) dari proses peradilan pidana.
Dalam konteks kebenaran materiil inilah, praktik penerapan hukum pidana, terutama dalam perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi selama kurang lebih lebih dari 50 tahun kemerdekaan Indonesia, tidak pernah tercapai secara memadai. Artinya, lebih banyak kemudaratan dari pada kemaslahatannya. Tidak jarang malah mengakibatkan kezaliman terhadap terduga pelaku tipikor.
Selain efek negatif dari upaya menemukan kebenaran materiil, dalam kenyataan praktik hukum pidana in casu UU Tipikor, telah mengakibatkan penderitaan lahiriah dan batiniah. Ini karena negara tidak berhasil dan tidak mampu menyediakan fasilitas terpidana untuk menjalankan hukumannya di dalam lapas karena penjara telah melebihi batas hunian (overcrowding). Hal ini telah menimbulkan efek samping negatif pada penghuni lapas.
Selain hal tersebut efek jera/penjeraan yang merupakan tujuan hukum pidana beraliran klasik juga tidak tercapai, terbukti meningkatnya residivis dan narapidana baru setiap tahun. Intinya asas TPTK tidak banyak membawa atau menghasilkan kemanfaatan maksimal untuk mencapai tujuan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terutama bagi negara maupun bagi terpidana.
HAM telah diakui seluruh bangsa-bangsa pada tahun 1948 melalui suatu deklarasi yang dikenal dengan Universal Decklaration Of Human Rights. Sejalan dengan perkembangan pandangan mengenai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab terkini (HAM) dan peristiwa sosial yang merupakan efek samping negatif dari asas TPTK telah muncul eksistensi pandangan relatif baru yaitu Utilitarianisme (Jeremy Bentham-1781) yang mengutamakan kemanfaatan sosial bagi mayoritas masyarakat.
Aliran Utilitarianisme sejalan dengan tujuan hukum kemanfaatan. Di samping kepastian hukum dan keadilan, akan tetapi tidak pernah terpikirkan bahkan dipertimbangkan dalam praktik penyelesaian perkara pidana yang sejatinya adalah mengungkapkan kebenaran materiel (sesungguhnya/senyatanya) dari proses peradilan pidana.
Dalam konteks kebenaran materiil inilah, praktik penerapan hukum pidana, terutama dalam perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi selama kurang lebih lebih dari 50 tahun kemerdekaan Indonesia, tidak pernah tercapai secara memadai. Artinya, lebih banyak kemudaratan dari pada kemaslahatannya. Tidak jarang malah mengakibatkan kezaliman terhadap terduga pelaku tipikor.
Selain efek negatif dari upaya menemukan kebenaran materiil, dalam kenyataan praktik hukum pidana in casu UU Tipikor, telah mengakibatkan penderitaan lahiriah dan batiniah. Ini karena negara tidak berhasil dan tidak mampu menyediakan fasilitas terpidana untuk menjalankan hukumannya di dalam lapas karena penjara telah melebihi batas hunian (overcrowding). Hal ini telah menimbulkan efek samping negatif pada penghuni lapas.
Selain hal tersebut efek jera/penjeraan yang merupakan tujuan hukum pidana beraliran klasik juga tidak tercapai, terbukti meningkatnya residivis dan narapidana baru setiap tahun. Intinya asas TPTK tidak banyak membawa atau menghasilkan kemanfaatan maksimal untuk mencapai tujuan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terutama bagi negara maupun bagi terpidana.
Lihat Juga :