Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini

Selasa, 07 Juli 2026 - 07:05 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan diputus pada Selasa (7/7/2026) ini. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.

Diketahui, Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah/kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat yang berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) jo Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas Kepastian Hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Rekomendasi
Google Hentikan Dukungan...
Google Hentikan Dukungan YouTube untuk Smartphone Jadul
Menko Airlangga Soal...
Menko Airlangga Soal Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo: Yang Penting Institusinya
Prioritaskan Lingkungan,...
Prioritaskan Lingkungan, PT Dairi Prima Mineral Pilih Tambang Bawah Tanah
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved