Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:13 WIB
loading...
Penyuap Lukas Enembe...
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (6/6/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Rijatono Lakka divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rijatono juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Lukas Enembe. Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.

"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrikadi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," sambungnya.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," imbuh hakim.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan terhadap Rijatono. Atas putusan itu, hakim menetapkan agar terdakwa Rijatono Lakka tetap dalam berada tahanan sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rijatono dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.



Dalam putusannya, hakim menyatakan Rijatono Lakka terbukti menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Adapun, uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono dengan maksud tujuan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Proyek tersebut di antaranya rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan Pengaman Pantai Holtekam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)