Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:51 WIB
loading...
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan TPPU yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang . Hal ini menanggapi sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

Dia menegaskan kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.



"Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap kasus TPPU Panji Gumilang menjadi prioritas untuk dieksekusi," ujar Nasir, Sabtu (11/5/2024).

Kasus TPPU merupakan kejahatan kriminal. Belum lagi TPPU yang diduga dilakukan Panji dibalut dengan kegiatan keagamaan.

Dia menyebut Panji Gumilang sangat mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan karena tindakannya tersebut.

"Saya pikir semua orang berpikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," katanya.

Hal senada diungkapkan Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP. Dia meyakini penetapan tersangka Panji oleh Bareskrim Polri merupakan penetapan yang sah.

"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," ujarnya.

Dia meyakini Bareskrim Polri bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang.

Trimedya menyerahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. Menurut dia, argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.

"Praperadilan silakan saja itu hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3830 seconds (0.1#10.140)
pixels