Menentukan Merek Terkenal

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Pengaturan “merek terkenal” ini muncul lagi dalan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 67 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. yang telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 18 tentang dinyatakan sebagai berikut:
1. Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
2. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
3. Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
b. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
c. pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
d. jangkauan daerah penggunaan Merek;
e. jangka waktu penggunaan Merek;
f. intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
g. pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
h. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
i. nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

Adakah perbedaan antara “merek terkenal” dan “merek biasa”? Merek biasa tentunya adalah merek pada umumnya, yang tidak atau belum mempunyai reputasi tinggi. Merek biasa ini biasanya kurang merepresentasikan simbol gaya hidup maupun kecanggihan teknologi. Konsumen memandang merek tersebut berkualitas rata-rata saja.

Demikianlah sekilas tentang “merek terkenal” menurut hukum atau peraturan di Indonesia. Selain itu, beberapa perjanjian internasional juga mendorong setiap negara anggota untuk melindungi merek terkenal. Paris Convention, misalnya, mendorong negara-negara anggota untuk melindungi Merek terkenal meskipun Merek tersebut tidak terdaftar atau digunakan di negara itu, dengan syarat-syarat tertentu.

Apakah merek milik Anda sudah layak disebut sebagai merek terkenal? Jika belum, jangan pernah berhenti untuk terus mempromosikannya.
(wur)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2356 seconds (0.1#10.140)