Menentukan Merek Terkenal

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:54 WIB
loading...
Menentukan Merek Terkenal
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Dalam banyak sengketa merek dagang di pengadilan, salah satu pihak kerap mengajukan permintaan dalam petitumnya agar merek miliknya diakui sebagai “merek terkenal”. Dengan demikian, jika dikabulkan hakim, dia akan mendapat perlindungan khusus dan lebih luas. Salah satu contoh adalah sengketa antara Starbucks Corporation dan PT Sumatera Tobacco Trading Company.

Dalam sengketa di pengadilan Jakarta Pusat, Starbucks Corporation meminta agar merek miliknya diakui sebagai merek terkenal.
Tetapi, bagaimana cara menentukan sebuah merek layak diakui sebagai merek terkenal atau tidak? Sebelum lebih jauh, kita mengerti dulu apa itu merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bunyi lengkapnya: ”Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.“

Secara common sense, merek terkenal adalah merek yang segera terhubung di benak konsumen dengan produk atau layanan tertentu, juga dengan sumber dari produk atau layanan tersebut. Merek terkenal memiliki reputasi tinggi. Bahkan sering calon konsumen dengan mengandalkan atau melihat simbolnya saja dapat segera mengidentifikasi sumber produk atau layanan yang berkualitas. Merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar) dan ikatan mitos (mythical context) kepada konsumen. Maka, dengan mudah kita bisa menyebut merek Herrmes, Apple, Coca-Cola, McDonalds, Nike, Samsung, Google, Honda, dan lain-lain, sebagai merek terkenal.

Lalu bagaimana secara hukum, khususnya hukum indonesia? Frasa “merek terkenal” muncul dalam UU MIG No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (1) huruf (b) dan (c) dalam hal permohonan pendaftaran merek yang ditolak. Bunyi lengkapnya:
Permohonan (pendaftaran) ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.

Jadi, mestinya Anda tidak bisa mendaftarkan merek Honda, Yamaha, atau Google, misalnya, ke Direktorat Merek dan Indikiasi Geografis Kemenkumham. Kalau toh Anda mendaftarkan dengan kelas atau golongan yang berbeda dengan pendaftar sebelumnya, harusnya tetap ditolak. Namun, dalam kenyataan, tidak seideal itu. Beberapa merek ternyata tetap dicatat atau diterima pendaftaraannya meskipun sudah ada pemilik lain dengan golongan yang berbeda. Inilah, antara lain, yang sering memancing timbulnya sengketa di pengadilan.

Semoga saja janji Direktorat Jenderal Kekayaayn Intelektual (Ditjen KI) untuk melakukan evaluasi kinerja menyambut “Tahun Merek 2023” benar-benar dilakukan. Hal itu penting, antara lain agar tidak terjadi tumpang tindih merek; penolakan atau persetujuan pendaftaran merek yang tidak masuk akal. Jangan sampai sudah melakukan berbagai kegiatan yang menghabiskan biaya – bahkan sampai kie Batu Malang – tapi hasilnya tidak ada..

Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b, dikatakan bahwa penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
PKS Gali Format Ideal...
PKS Gali Format Ideal Ketenagakerjaan di Indonesia
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Buruh Harap Prabowo-Gibran...
Buruh Harap Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja
Rekomendasi
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
Jepang Prediksi Gempa...
Jepang Prediksi Gempa Bumi Besar yang bisa Tewaskan 300.000 Orang
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
2 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
3 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
4 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
4 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
5 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
6 jam yang lalu
Infografis
5 Arsitek Stadion Terkenal...
5 Arsitek Stadion Terkenal di Dunia, Salah Satunya Merancang JIS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved