Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Pelanggaran HAM
Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:24 WIB
loading...
LBH Jakarta menilai seniman asal Yogyakarta, Yos Suprapto, telah mengalami pelanggaran HAM. Sebab, pameran lukisan tunggal karya Yos bertajuk Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional Indonesia, dibredel. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai seniman asal Yogyakarta, Yos Suprapto , telah mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, pameran lukisan tunggal karya Yos bertajuk Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional Indonesia, dibredel.
"Telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan Yos Suprapto sebagai korbannya. Negara telah berperan aktif dalam melakukan pelanggaran hak asasi manusia," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2024).
Alif menilai, negara aktif berperan melakukan pelanggaran HAM lantaran Direktur Galeri Nasional merupakan pejabat dari badan publik yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan. Selain itu, masalah ini juga melibatkan struktur pemerintah hingga tingkat kementerian.
Baca Juga: Lukisannya Disebut Vulgar, Yos Suprapto: Telanjang Simbol Kepolosan
"Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa dalam waktu kurang dari 100 hari pemerintahan baru, struktur ketatanegaraan dalam kementerian/lembaga bentukan baru rezim Prabowo Subianto yang membidangi kebudayaan, mulai dari Menteri Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kepala Museum dan Cagar Budaya, dan Direktur Galeri Nasional Indonesia telah gagal dalam menjamin ekosistem kebebasan berekspresi, khususnya ekspresi seni dalam mendukung pemajuan kebudayaan bangsa Indonesia," tegas Alif.
"Telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan Yos Suprapto sebagai korbannya. Negara telah berperan aktif dalam melakukan pelanggaran hak asasi manusia," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2024).
Alif menilai, negara aktif berperan melakukan pelanggaran HAM lantaran Direktur Galeri Nasional merupakan pejabat dari badan publik yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan. Selain itu, masalah ini juga melibatkan struktur pemerintah hingga tingkat kementerian.
Baca Juga: Lukisannya Disebut Vulgar, Yos Suprapto: Telanjang Simbol Kepolosan
"Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa dalam waktu kurang dari 100 hari pemerintahan baru, struktur ketatanegaraan dalam kementerian/lembaga bentukan baru rezim Prabowo Subianto yang membidangi kebudayaan, mulai dari Menteri Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kepala Museum dan Cagar Budaya, dan Direktur Galeri Nasional Indonesia telah gagal dalam menjamin ekosistem kebebasan berekspresi, khususnya ekspresi seni dalam mendukung pemajuan kebudayaan bangsa Indonesia," tegas Alif.
Lihat Juga :