Yusril Buka Suara Terkait Reynhard Sinaga Dianiaya Napi Lain di Penjara
Jum'at, 20 Desember 2024 - 16:10 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai terpidana pemerkosa berantai di Inggris Reynhard Sinaga yang dianiaya para narapidana lainnya di penjara HMP Wakefield. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai terpidana pemerkosa berantai di Inggris Reynhard Sinaga yang dianiaya para narapidana lainnya di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris. Yusril mengungkapkan Pemerintah Indonesia belum bersikap.
"Ini menjadi kasus yang sangat menyita perhatian publik di Inggris dan baru-baru ini yang bersangkutan itu diserang oleh narapidana yang lain. Dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh Pengadilan Manchester," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Yusril pun menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Dirinya menekankan bahwa warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.
Baca juga: Sejarah Penjara Wakefield Inggris, Tempat Reynhard Sinaga Dikeroyok Napi hingga Sekarat
"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 45 Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia jadi semua warga negara kita di luar negeri, kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
"Ini menjadi kasus yang sangat menyita perhatian publik di Inggris dan baru-baru ini yang bersangkutan itu diserang oleh narapidana yang lain. Dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh Pengadilan Manchester," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Yusril pun menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Dirinya menekankan bahwa warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.
Baca juga: Sejarah Penjara Wakefield Inggris, Tempat Reynhard Sinaga Dikeroyok Napi hingga Sekarat
"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 45 Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia jadi semua warga negara kita di luar negeri, kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
Lihat Juga :