Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
Selasa, 04 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
MASALAH pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report- STR) akhir-akhir ini mendapat perhatian luas masyarakat dan DPR disebabkan telah terjadi perbedaan dan kesimpangsiuran informasi mengenai data transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perbedaan terjadi antara Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di satu sisi dan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Keuangan, mengenai nilai Rp349 triliun. Terkini, Menteri Kuangan menyatakan bahwa nllai transaksi keuangan tersebut yang telah diklarifikasi hanya Rp3 triliun.
Baca juga e-paper koran-sindo.com
Mengingat nilai uang/dana yang mencurigakan termasuk yang terbesar dalam sejarah keuangan Republik Indonesia, dipastikan berdampak buruk terhadap citra pemerintah Indonesia baik di dalam pandangan masyarakat dalam maupun luar negeri. Indonesia akan dinilai belum memiliki pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
STR bukan merupakan tindak pidana pencucian uang akan tetapi embrio dari tindak pidana pencucian uang sehingga menempati kedudukan strategis dan menentukan ada tidak adanya indikasi pencucian uang. Juga sekaligus dapat menentukan tindak pidana asalnya (predicate offence). Sehingga, haram hukumnya bagi siapa pun untuk membocorkan atau membuka STR ke ruang publik, kecuali hanya untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
MASALAH pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report- STR) akhir-akhir ini mendapat perhatian luas masyarakat dan DPR disebabkan telah terjadi perbedaan dan kesimpangsiuran informasi mengenai data transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perbedaan terjadi antara Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di satu sisi dan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Keuangan, mengenai nilai Rp349 triliun. Terkini, Menteri Kuangan menyatakan bahwa nllai transaksi keuangan tersebut yang telah diklarifikasi hanya Rp3 triliun.
Baca juga e-paper koran-sindo.com
Mengingat nilai uang/dana yang mencurigakan termasuk yang terbesar dalam sejarah keuangan Republik Indonesia, dipastikan berdampak buruk terhadap citra pemerintah Indonesia baik di dalam pandangan masyarakat dalam maupun luar negeri. Indonesia akan dinilai belum memiliki pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
STR bukan merupakan tindak pidana pencucian uang akan tetapi embrio dari tindak pidana pencucian uang sehingga menempati kedudukan strategis dan menentukan ada tidak adanya indikasi pencucian uang. Juga sekaligus dapat menentukan tindak pidana asalnya (predicate offence). Sehingga, haram hukumnya bagi siapa pun untuk membocorkan atau membuka STR ke ruang publik, kecuali hanya untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Lihat Juga :