Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
loading...
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
MASALAH pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report- STR) akhir-akhir ini mendapat perhatian luas masyarakat dan DPR disebabkan telah terjadi perbedaan dan kesimpangsiuran informasi mengenai data transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perbedaan terjadi antara Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di satu sisi dan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Keuangan, mengenai nilai Rp349 triliun. Terkini, Menteri Kuangan menyatakan bahwa nllai transaksi keuangan tersebut yang telah diklarifikasi hanya Rp3 triliun.
Baca Juga: koran-sindo.com
Mengingat nilai uang/dana yang mencurigakan termasuk yang terbesar dalam sejarah keuangan Republik Indonesia, dipastikan berdampak buruk terhadap citra pemerintah Indonesia baik di dalam pandangan masyarakat dalam maupun luar negeri. Indonesia akan dinilai belum memiliki pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
STR bukan merupakan tindak pidana pencucian uang akan tetapi embrio dari tindak pidana pencucian uang sehingga menempati kedudukan strategis dan menentukan ada tidak adanya indikasi pencucian uang. Juga sekaligus dapat menentukan tindak pidana asalnya (predicate offence). Sehingga, haram hukumnya bagi siapa pun untuk membocorkan atau membuka STR ke ruang publik, kecuali hanya untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Lingkup transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction funds) di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) meliputi 4 (empat) jenis yaitu: a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Untuk membuktikan salah satu dari keempat jenis transaksi tersebut memerlukan keahlian khusus (finance investigator) atau financial audit serta waktu yang tidak singkat. Beranjak dari hal tersebut maka kerahasiaan STR merupakan syarat mutlak dan optimum menentukan keberhasilan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Apalagi perlu didukung teknologi informasi yang canggih, dan dipastikan perpindahan atau transfer dana berjalan dalam hitungan detik.
Atas dasar hal tersebut maka ketentuan mengenai larangan pembocoran STR di ruang publik merupakan ketetentuan yang teramat strategis dan menentukan serta memerlukan integritas dan tanggung jawab besar setiap anggota aparat penegak hukum termasuk pejabat dan pegawai PPATK.
Atas alasan tersebut siapa pun yang membocorkan informasi STR di ruang public, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, diancam sanksi pidana dan/atau pidana denda. Pengertian pejabat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni mulai dari jabatan presiden, menteri, gubernur sampai dengan kepala desa.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
MASALAH pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report- STR) akhir-akhir ini mendapat perhatian luas masyarakat dan DPR disebabkan telah terjadi perbedaan dan kesimpangsiuran informasi mengenai data transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perbedaan terjadi antara Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di satu sisi dan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Keuangan, mengenai nilai Rp349 triliun. Terkini, Menteri Kuangan menyatakan bahwa nllai transaksi keuangan tersebut yang telah diklarifikasi hanya Rp3 triliun.
Baca Juga: koran-sindo.com
Mengingat nilai uang/dana yang mencurigakan termasuk yang terbesar dalam sejarah keuangan Republik Indonesia, dipastikan berdampak buruk terhadap citra pemerintah Indonesia baik di dalam pandangan masyarakat dalam maupun luar negeri. Indonesia akan dinilai belum memiliki pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
STR bukan merupakan tindak pidana pencucian uang akan tetapi embrio dari tindak pidana pencucian uang sehingga menempati kedudukan strategis dan menentukan ada tidak adanya indikasi pencucian uang. Juga sekaligus dapat menentukan tindak pidana asalnya (predicate offence). Sehingga, haram hukumnya bagi siapa pun untuk membocorkan atau membuka STR ke ruang publik, kecuali hanya untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Lingkup transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction funds) di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) meliputi 4 (empat) jenis yaitu: a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Untuk membuktikan salah satu dari keempat jenis transaksi tersebut memerlukan keahlian khusus (finance investigator) atau financial audit serta waktu yang tidak singkat. Beranjak dari hal tersebut maka kerahasiaan STR merupakan syarat mutlak dan optimum menentukan keberhasilan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Apalagi perlu didukung teknologi informasi yang canggih, dan dipastikan perpindahan atau transfer dana berjalan dalam hitungan detik.
Atas dasar hal tersebut maka ketentuan mengenai larangan pembocoran STR di ruang publik merupakan ketetentuan yang teramat strategis dan menentukan serta memerlukan integritas dan tanggung jawab besar setiap anggota aparat penegak hukum termasuk pejabat dan pegawai PPATK.
Atas alasan tersebut siapa pun yang membocorkan informasi STR di ruang public, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, diancam sanksi pidana dan/atau pidana denda. Pengertian pejabat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni mulai dari jabatan presiden, menteri, gubernur sampai dengan kepala desa.