Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan PPN Membingungkan
loading...

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). FOTO/DOK.GOLKAR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu menimbulkan multitafsir dan membingungkan, terutama bagi dunia usaha.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa mewah tersebut adalah kategori yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
Menurut Misbakhun, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bisa menerapkan PPN dengan multitarif.
"Padahal sangat jelas bahwa dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% bisa diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tidak naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa mewah tersebut adalah kategori yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
Menurut Misbakhun, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bisa menerapkan PPN dengan multitarif.
"Padahal sangat jelas bahwa dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% bisa diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tidak naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Lihat Juga :