Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan PPN Membingungkan

Jum'at, 03 Januari 2025 - 19:36 WIB
loading...
Ketua Komisi XI DPR...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). FOTO/DOK.GOLKAR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu menimbulkan multitafsir dan membingungkan, terutama bagi dunia usaha.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa mewah tersebut adalah kategori yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

Menurut Misbakhun, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bisa menerapkan PPN dengan multitarif.



"Padahal sangat jelas bahwa dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% bisa diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tidak naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gelar Diskusi Bersama...
Gelar Diskusi Bersama BIEN, Hanif: PKB Konsen Lindungi Masyarakat Terpinggirkan
Misbakhun Yakin Tim...
Misbakhun Yakin Tim Ekonomi Prabowo Mampu Redam Guncangan Efek Tarif Masuk ala Trump
Misbakhun Tegaskan Program...
Misbakhun Tegaskan Program MBG Tak Akan Ganggu Ekonomi
Mantan Kakanwil Ditjen...
Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Perkuat Sinergi Dunia...
Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Profesi Pajak, IKPI Gelar Partnership Gathering
Profil Bimo Wijayanto...
Profil Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama, Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang Baru
Rekam Jejak Bimo Wijayanto...
Rekam Jejak Bimo Wijayanto serta Letjen TNI Djaka Budi Utama, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak Baru Pengganti Suryo Utomo
Rekomendasi
Manny Pacquiao Comebak...
Manny Pacquiao Comebak di Usia 46: Sejarah Gelar Atau Uang Besar?
Cara Mencuci Motor Listrik...
Cara Mencuci Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion
7 Fakta Jenderal Rudini,...
7 Fakta Jenderal Rudini, Pernah Ditolak Ketika Mendaftar Penerbang TNI AU
Berita Terkini
Isu Airlangga Bakal...
Isu Airlangga Bakal Direshuffle Mencuat, Sekjen Golkar Ungkap Ini
SE MA Imbau Hakim Hidup...
SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!
Prabowo Gagas Sekolah...
Prabowo Gagas Sekolah Rakyat dan Unggulan Garuda, Pratikno: Pemerataan Sekaligus Peningkatan Kualitas
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved