Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan PPN Membingungkan

Jum'at, 03 Januari 2025 - 19:36 WIB
loading...
Ketua Komisi XI DPR...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). FOTO/DOK.GOLKAR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu menimbulkan multitafsir dan membingungkan, terutama bagi dunia usaha.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa mewah tersebut adalah kategori yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

Menurut Misbakhun, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bisa menerapkan PPN dengan multitarif.



"Padahal sangat jelas bahwa dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% bisa diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tidak naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Politikus Golkar itu mengatakan, dunia usaha resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan telah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang mepet menjelang implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem mereka.

Misbakhun menyampaikan meskipun pengusaha dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang multitafsir dan tidak sesuai dengan arahan Presiden dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang bertentangan dengan perintah Presiden dan UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jika tidak mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.

Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, membuat peraturan yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia juga meminta agar mekanisme penyusunan peraturan dilakukan dengan cermat sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun dunia usaha.

Kebijakan perpajakan yang menjadi salah satu aspek strategis dalam perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang akurat dan transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menimbulkan polemik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misbakhun Tegaskan Program...
Misbakhun Tegaskan Program MBG Tak Akan Ganggu Ekonomi
Mantan Kakanwil Ditjen...
Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Perkuat Sinergi Dunia...
Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Profesi Pajak, IKPI Gelar Partnership Gathering
Menko Polkam Sebut PPN...
Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
Kenaikan PPN Hanya untuk...
Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
PPN Naik 12%, Istana...
PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Demokrat Dukung Kebijakan...
Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah
Ketua Komisi XI Misbakhun...
Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%
Rekomendasi
Nagita Slavina Menangis...
Nagita Slavina Menangis Minta Maaf ke Rafathar Gegara Terlahir sebagai Anak Artis
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
H-3 Lebaran, 88.000...
H-3 Lebaran, 88.000 Unit Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jateng
Berita Terkini
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
1 menit yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
2 jam yang lalu
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
6 jam yang lalu
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
7 jam yang lalu
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
7 jam yang lalu
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
8 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved