Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 22:30 WIB
loading...
Ditjen Bea dan Cukai...
Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 6,0 ton.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," ujarnya, Senin (13/1/2025).



Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Selain berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.

"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," katanya.

Untuk itulah, Bea Cukai bersama instansi lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.

Sebagai perwujudan upaya tersebut, di sepanjang 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP. Dua di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.

Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.

Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.173)