Kemendagri dan Kemenkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal kepada 50 Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan insentif fiskal kepada 50 pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi. Penghargaan diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Penghargaan ini diberikan kepada Pemda pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Kategori Pengendalian Inflasi Daerah pada Periode I dan Rapat Pengembangan Tanaman Obat Herbal Nasional. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Tito mengatakan, pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antardaerah dalam mengendalikan inflasi. Ini mengingat capaian inflasi nasional tak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat, tapi juga Pemda sehingga perlu berkolaborasi.
Mantan Kapolri itu juga memotivasi daerah lain yang belum menerima penghargaan agar lebih meningkatkan kinerja. Terlebih total insentif fiskal yang diberikan mencapai Rp300 miliar. Jumlah ini dinilai sangat berarti apalagi bagi daerah yang kapasitas fiskalnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
"Bagi daerah-daerah yang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya mungkin tidak begitu terasa, tapi bagi daerah-daerah yang pemekaran yang sangat tergantung dari transfer pusat itu (menerima insentif fiskal) Rp5, Rp6, Rp7 miliar itu sangat berarti," ujar Tito.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menuturkan pemberian insentif ini untuk mendorong partisipasi Pemda dalam mengendalikan inflasi. Insentif ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada Pemda yang berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi.
“Serta juga untuk memacu daerah-daerah lain yang belum mendapat penghargaan agar semakin meningkatkan kinerjanya,” katanya.
Sebanyak 36 dari 50 Pemda penerima merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi. Hal itu menunjukkan penghargaan ini telah mendorong iklim kompetitif yang sehat di kalangan Pemda untuk meningkatkan kinerja.
Adapun 50 daerah tersebut untuk tingkat kabupaten yakni Nagan Raya, Padang Pariaman, Tanah Datar, Siak, Tebo, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Bekasi, Bogor, Pangandaran, Bangkalan, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kutai Kartanegara, Minahasa, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Tenggara, Banggai Kepulauan, Soppeng, Klungkung, Tangerang, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Sementara, di tingkat kota yakni Sabang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bandar Lampung, Cimahi, Blitar, Banjarbaru, Banjarmasin, Bitung, dan Gorontalo. Kemudian, di tingkat provinsi yakni Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Penghargaan ini diberikan kepada Pemda pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Kategori Pengendalian Inflasi Daerah pada Periode I dan Rapat Pengembangan Tanaman Obat Herbal Nasional. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Tito mengatakan, pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antardaerah dalam mengendalikan inflasi. Ini mengingat capaian inflasi nasional tak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat, tapi juga Pemda sehingga perlu berkolaborasi.
Mantan Kapolri itu juga memotivasi daerah lain yang belum menerima penghargaan agar lebih meningkatkan kinerja. Terlebih total insentif fiskal yang diberikan mencapai Rp300 miliar. Jumlah ini dinilai sangat berarti apalagi bagi daerah yang kapasitas fiskalnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
"Bagi daerah-daerah yang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya mungkin tidak begitu terasa, tapi bagi daerah-daerah yang pemekaran yang sangat tergantung dari transfer pusat itu (menerima insentif fiskal) Rp5, Rp6, Rp7 miliar itu sangat berarti," ujar Tito.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menuturkan pemberian insentif ini untuk mendorong partisipasi Pemda dalam mengendalikan inflasi. Insentif ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada Pemda yang berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi.
“Serta juga untuk memacu daerah-daerah lain yang belum mendapat penghargaan agar semakin meningkatkan kinerjanya,” katanya.
Sebanyak 36 dari 50 Pemda penerima merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi. Hal itu menunjukkan penghargaan ini telah mendorong iklim kompetitif yang sehat di kalangan Pemda untuk meningkatkan kinerja.
Adapun 50 daerah tersebut untuk tingkat kabupaten yakni Nagan Raya, Padang Pariaman, Tanah Datar, Siak, Tebo, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Bekasi, Bogor, Pangandaran, Bangkalan, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kutai Kartanegara, Minahasa, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Tenggara, Banggai Kepulauan, Soppeng, Klungkung, Tangerang, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Sementara, di tingkat kota yakni Sabang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bandar Lampung, Cimahi, Blitar, Banjarbaru, Banjarmasin, Bitung, dan Gorontalo. Kemudian, di tingkat provinsi yakni Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.
(jon)