TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar
Sabtu, 08 Juni 2024 - 14:58 WIB
loading...
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah belasan tempat yang berlokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya berlangsung pada 13-17 Mei 2024, sedangkan di Samarinda dan Kukar, 27 Mei-6 Juni 2024.
"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan sembilan belas rumah," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Ia tidak merincikan jenis-jenis dari kendaraan yang disita. Kemudian, di sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan di daerah mana saja tanah yang disita.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut, baik mata uang lokal maupun asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Uang dalam mata uang Rupiah senilai Rp6,7 milyar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar," ujarnya.
Disita pula ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan sembilan belas rumah," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Ia tidak merincikan jenis-jenis dari kendaraan yang disita. Kemudian, di sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan di daerah mana saja tanah yang disita.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut, baik mata uang lokal maupun asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Uang dalam mata uang Rupiah senilai Rp6,7 milyar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar," ujarnya.
Disita pula ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Lihat Juga :