TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar

Sabtu, 08 Juni 2024 - 14:58 WIB
loading...
TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah belasan tempat yang berlokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya berlangsung pada 13-17 Mei 2024, sedangkan di Samarinda dan Kukar, 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan sembilan belas rumah," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Ia tidak merincikan jenis-jenis dari kendaraan yang disita. Kemudian, di sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan di daerah mana saja tanah yang disita.



Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut, baik mata uang lokal maupun asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Uang dalam mata uang Rupiah senilai Rp6,7 milyar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar," ujarnya.

Disita pula ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana ‎10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.



"Mengadili, menyatakan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)
pixels