Pemilu Buka-Tutup, Parkir Demokrasi

Senin, 20 Maret 2023 - 20:15 WIB
loading...
Pemilu Buka-Tutup, Parkir...
Pengamat perilaku politik, Jamsari. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Jamsari
Pengamat Perilaku Politik, Alumni Universitas Muhammadiyah Malang

PERPPU Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 akan masuk dalam agenda pembahasan di DPR. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pada rapat paripurna DPR pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada 14 Maret 2023 lalu.

Momentum tersebut akan menjadi salah satu penentu sistem Pemilu 2024 mendatang, apakah Pemilu akan dilaksanakan secara proporsional terbuka atau tertutup beriringan dengan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna DPR, Puan Maharani menegaskan "penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, guna memberikan kepastian hukum, terutama untuk penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di sejumlah daerah pemekaran di Papua".

Terdapat beberapa catatan kritis terkait sinyal Ketua DPR tersebut. Pertama, menggodok Perppu menjadi UU harus seirama dengan tegaknya konstitusi UU Dasar 1945 pada Pasal 22 E yang mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali.

Kedua, gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK yang didorong oleh kepentingan penggugat yaitu pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi; bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 Fachrul Razi; warga Jagakarsa Ibnu Rahman Jaya; warga Pekalongan Riyanto, serta Nono Marijono warga Depok, serasi momentumnya dengan pembahasan materi sidang paripurna tahunan di Senayan oleh DPR. Apakah skenario hukumnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga dapat dimomentumkan secara bersamaan?

Ketiga, gugatan uji materi UU Pemilu di MK masih menuai pro-kontra. Pasalnya, demokrasi yang ditandai oleh terselenggaranya pesta rakyat setiap lima tahun sekali harus menarik mundur sistemnya dari terbuka menjadi tertutup.

Terkait polemik sistem terbuka atau tertutup, mayoritas partai politik sepakat terbuka, sebab rasio analisisnya, salah satu ciri-ciri negara demokrasi mampu ditegakkan adalah melalui pemilihan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Bagi penggugat dari PDIP sepakat tertutup dengan alasan keputusan Kongres V PDIP pada 8 Agustus 2019 di Bali memutuskan Pemilu diadakan dengan sistem tertutup mengacu amanah konstitusi, dan dampak dari pemilu terbuka adalah liberalisasi politik, kapitalisasi politik, serta mendorong kaderisasi internal parpol, dan meminimalisasi kecurangan pemilu.

Siapa sebenarnya yang curang dan mencurangi demokrasi kita dalam Pemilu 2019 atau Pemilu sebelumnya dengan sistem proporsional terbuka? Partai mana yang akan diuntungkan oleh sistem tertutup saat ini, dan apakah keuntungan tersebut berpihak penuh pada rakyat atau sebatas keberpihakan kepentingan partai politik tertentu yang mengatasnamakan rakyatnya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)