Ahli Hukum Tata Negara Nyatakan MK Bisa Tangani Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Selasa, 02 April 2024 - 11:51 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara...
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif ( TSM ) di luar Undang-Undang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Charles saat memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

"Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, pertama yaitu terkait dengan money politics Pasal 286 ayat 1, lalu kedua, pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur sitematis dan masif. Dari dua ini, dalam fakta persidangan kalau kita juga rujuk kepada UU Pilkada, hanya mengenal 1 pelanggaran TSM yaitu terkait dengan perbuatan money politics," ucap Charles di depan para Hakim Konstitusi.



"Namun faktanya di dalam persidangan Mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu," katanya.

Charles mencontohkan pelanggaran TSM yang pernah diputus mahkamah dalam PHPU pilkada adalah manipulasi syarat administrasi pencalonan politik uang (money politics), politisasi birokrasi kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman atau intimidasi dan netralitas penyelenggara pemilu.

"Lalu bagaimana dengan Pilpres? belajar pada kasus Pilpres sebelumnya tahun 2019, yang mana tadi sudah ahli sampaikan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur hanya bentuk TSM, tapi pada faktanya Mahkamah dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang," tutur Charles.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Balon Udara bisa Antar...
Balon Udara bisa Antar Penumpang Rasakan Sensasi di Luar Angkasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved