Ahli Hukum Tata Negara Nyatakan MK Bisa Tangani Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Selasa, 02 April 2024 - 11:51 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara Nyatakan MK Bisa Tangani Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif ( TSM ) di luar Undang-Undang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Charles saat memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

"Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, pertama yaitu terkait dengan money politics Pasal 286 ayat 1, lalu kedua, pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur sitematis dan masif. Dari dua ini, dalam fakta persidangan kalau kita juga rujuk kepada UU Pilkada, hanya mengenal 1 pelanggaran TSM yaitu terkait dengan perbuatan money politics," ucap Charles di depan para Hakim Konstitusi.



"Namun faktanya di dalam persidangan Mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu," katanya.

Charles mencontohkan pelanggaran TSM yang pernah diputus mahkamah dalam PHPU pilkada adalah manipulasi syarat administrasi pencalonan politik uang (money politics), politisasi birokrasi kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman atau intimidasi dan netralitas penyelenggara pemilu.

"Lalu bagaimana dengan Pilpres? belajar pada kasus Pilpres sebelumnya tahun 2019, yang mana tadi sudah ahli sampaikan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur hanya bentuk TSM, tapi pada faktanya Mahkamah dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang," tutur Charles.



Menurut Charles, bukan persoalan Mahkamah menyatakan tidak berwenang menangani pelanggatan TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut.

"Pertama, terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan APBN; penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers; DPT yang tidak masuk akal; kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah," kata Charles.

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu Pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh Mahkamah, sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)