Perludem dan Partai Perindo Sebut Revisi UU Pemilu Penting karena Banyak Kekurangan
Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:49 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menganggap revisi UU Pemilu perlu dilakukan karena masih banyak kekurangan di dalamnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menganggap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu dilakukan karena masih banyak kekurangan di dalamnya.
Hal tersebut diungkapkan Khoirunnisa seusai diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama dengan Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
"Ini kan UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2024 sama dengan yang digunakan pada 2019 dan kami melihat memang masih banyak kekurangan dalam UU Pemilu kita, baik dari sistem, aktor, tata kelola penyelenggaraan pemilunya, termasuk juga sisi penegakan hukumnya," tutur Khoirunnisa, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Khoirunnisa melihat salah satu agenda prioritas dari pemerintahan baru ini ialah untuk merevisi UU Pemilu. Namun tidak hanya UU Pemilu, Khoirunnisa mengatakan yang tidak kalah penting juga ialah dorongan untuk revisi UU Pilkada dan juga UU Partai Politik (Parpol).
"Kalau kita berbicara keserentakan, kita sudah dua kali (pemilu) serentak lima kotak yang ternyata justru menimbulkan kerumitan, bukan hanya dialami pemilih dan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu," ucapnya.
Baca juga: Ferry Kurnia: Parliamentary Threshold Perlu Ditinjau Ulang Agar Suara Rakyat Bermakna
Hal tersebut diungkapkan Khoirunnisa seusai diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama dengan Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
"Ini kan UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2024 sama dengan yang digunakan pada 2019 dan kami melihat memang masih banyak kekurangan dalam UU Pemilu kita, baik dari sistem, aktor, tata kelola penyelenggaraan pemilunya, termasuk juga sisi penegakan hukumnya," tutur Khoirunnisa, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Khoirunnisa melihat salah satu agenda prioritas dari pemerintahan baru ini ialah untuk merevisi UU Pemilu. Namun tidak hanya UU Pemilu, Khoirunnisa mengatakan yang tidak kalah penting juga ialah dorongan untuk revisi UU Pilkada dan juga UU Partai Politik (Parpol).
"Kalau kita berbicara keserentakan, kita sudah dua kali (pemilu) serentak lima kotak yang ternyata justru menimbulkan kerumitan, bukan hanya dialami pemilih dan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu," ucapnya.
Baca juga: Ferry Kurnia: Parliamentary Threshold Perlu Ditinjau Ulang Agar Suara Rakyat Bermakna
Lihat Juga :