Perludem dan Partai Perindo Sebut Revisi UU Pemilu Penting karena Banyak Kekurangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menganggap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu dilakukan karena masih banyak kekurangan di dalamnya.
Hal tersebut diungkapkan Khoirunnisa seusai diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama dengan Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
"Ini kan UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2024 sama dengan yang digunakan pada 2019 dan kami melihat memang masih banyak kekurangan dalam UU Pemilu kita, baik dari sistem, aktor, tata kelola penyelenggaraan pemilunya, termasuk juga sisi penegakan hukumnya," tutur Khoirunnisa, Selasa (22/10/2024).
Khoirunnisa melihat salah satu agenda prioritas dari pemerintahan baru ini ialah untuk merevisi UU Pemilu. Namun tidak hanya UU Pemilu, Khoirunnisa mengatakan yang tidak kalah penting juga ialah dorongan untuk revisi UU Pilkada dan juga UU Partai Politik (Parpol).
"Kalau kita berbicara keserentakan, kita sudah dua kali (pemilu) serentak lima kotak yang ternyata justru menimbulkan kerumitan, bukan hanya dialami pemilih dan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu," ucapnya.
Khoirunnisa juga menilai hasil pemilu dalam dua pemilihan terakhir belum mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif. Oleh karenanya, Khoirunnisa mendorong untuk diadakannya revisi UU Pemilu ke depannya.
Khoirunnisa melihat yang membentuk maupun menginisiasi undang-undang ialah DPR dan pemerintah. Namun, yang menjadi catatan ialah DPR diisi oleh orang-orang parpol sehingga ada potensi terjadinya konflik kepentingan apabila DPR yang melakukan inisiasi.
"Oleh karena itu, biasanya dalam pembentukan UU Pemilu perdebatannya cukup panjang dan memakan waktu cukup lama untuk bisa dapat kesepakatan dari variabel-variabel teknis pemilu ini," jelas Khoirunnisa.
"Makanya didorong penting juga pemerintah menjadi pihak yang menginisiasi revisi UU Pemilu untuk bisa mengurangi konflik kepentingan dalam UU Pemilu," pungkasnya.
Hal tersebut diungkapkan Khoirunnisa seusai diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama dengan Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
"Ini kan UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2024 sama dengan yang digunakan pada 2019 dan kami melihat memang masih banyak kekurangan dalam UU Pemilu kita, baik dari sistem, aktor, tata kelola penyelenggaraan pemilunya, termasuk juga sisi penegakan hukumnya," tutur Khoirunnisa, Selasa (22/10/2024).
Khoirunnisa melihat salah satu agenda prioritas dari pemerintahan baru ini ialah untuk merevisi UU Pemilu. Namun tidak hanya UU Pemilu, Khoirunnisa mengatakan yang tidak kalah penting juga ialah dorongan untuk revisi UU Pilkada dan juga UU Partai Politik (Parpol).
"Kalau kita berbicara keserentakan, kita sudah dua kali (pemilu) serentak lima kotak yang ternyata justru menimbulkan kerumitan, bukan hanya dialami pemilih dan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu," ucapnya.
Khoirunnisa juga menilai hasil pemilu dalam dua pemilihan terakhir belum mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif. Oleh karenanya, Khoirunnisa mendorong untuk diadakannya revisi UU Pemilu ke depannya.
Khoirunnisa melihat yang membentuk maupun menginisiasi undang-undang ialah DPR dan pemerintah. Namun, yang menjadi catatan ialah DPR diisi oleh orang-orang parpol sehingga ada potensi terjadinya konflik kepentingan apabila DPR yang melakukan inisiasi.
"Oleh karena itu, biasanya dalam pembentukan UU Pemilu perdebatannya cukup panjang dan memakan waktu cukup lama untuk bisa dapat kesepakatan dari variabel-variabel teknis pemilu ini," jelas Khoirunnisa.
"Makanya didorong penting juga pemerintah menjadi pihak yang menginisiasi revisi UU Pemilu untuk bisa mengurangi konflik kepentingan dalam UU Pemilu," pungkasnya.
(cip)