Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke KY dan MA

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:12 WIB
loading...
Hakim Tengku Oyong Cs...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Hakim Tengku Oyong , H Bakri, dan Dominggus Silaban ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketiga orang itu adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.

“Kongres Pemuda Indonesia menyayangkan sikap dan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Perdata Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan Gugatan tersebut,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Dia menilai Majelis Hakim Oyong Cs telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili pengadilan negeri atas perkara aquo yakni kompetensi absolut. Dia melanjutkan, di dalam petitum sudah jelas yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai administrasi partai politik.





“Sehingga tidak masuk lagi ranah pengadilan negeri melainkan administrasi negara serta ditelaah lagi pada petitum nomor 5 yang menyatakan menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” tuturnya.

Menurut dia, hal tersebut semakin menguatkan atas petitum yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut sudah masuk ranahnya sengketa pemilu dan administrasi yang kewenangan absolutnya berada pada Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri. Karena, lanjut dia, menyangkut administrasi sesuai petitum nomor 2 dan nomor 5 terkait dengan tahapan pemilu yang bukan ranah pengadilan negeri.

Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia menilai Majelis Hakim perkara aquo telah masuk ke dalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili.



“Dan untuk menjaga marwah dan martabat hukum sebagai panglima terkait dengan amar putusan tersebut, untuk itu Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)