Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke KY dan MA
Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:12 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Hakim Tengku Oyong , H Bakri, dan Dominggus Silaban ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketiga orang itu adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.
“Kongres Pemuda Indonesia menyayangkan sikap dan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Perdata Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan Gugatan tersebut,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Dia menilai Majelis Hakim Oyong Cs telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili pengadilan negeri atas perkara aquo yakni kompetensi absolut. Dia melanjutkan, di dalam petitum sudah jelas yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai administrasi partai politik.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
“Kongres Pemuda Indonesia menyayangkan sikap dan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Perdata Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan Gugatan tersebut,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Dia menilai Majelis Hakim Oyong Cs telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili pengadilan negeri atas perkara aquo yakni kompetensi absolut. Dia melanjutkan, di dalam petitum sudah jelas yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai administrasi partai politik.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Lihat Juga :