PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:33 WIB
loading...
PN Jakpus Kasih Lampu...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mempersilakan Komisi Yudisial ( KY ) memeriksa hakimnya yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025. Adapun hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.

Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu

"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Rekomendasi
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved