PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:33 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mempersilakan Komisi Yudisial ( KY ) memeriksa hakimnya yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025. Adapun hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.
Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu
"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.
Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu
"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.
Lihat Juga :