PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mempersilakan Komisi Yudisial ( KY ) memeriksa hakimnya yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025. Adapun hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.
"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Adapun, gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis, 2 Maret 2023.
Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.
"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Adapun, gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis, 2 Maret 2023.
Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(rca)