Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lagi 3 Hakim dan Zarof Ricar

Rabu, 06 November 2024 - 13:42 WIB
loading...
Kasus Ronald Tannur,...
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih terus mendalami perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/11/2024).

Adapun ketiga hakim itu, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kendati demikian, Harli belum merinci materi pemeriksaan yang dicecar kepada mereka.





Sebagai informasi, perkembangan terbaru, dalam perkara ini Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibawa ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan sekaligus dipindahkan penahanannya.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Ketiga hakim itu akan diperiksa sekaligus dipindahkan penahananya.

"Iya (dibawa ke Jakarta). Rencananya diperiksa sekalian pimindahan tempat penahanannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)