3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Keluarga Dini Sera Bersyukur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:48 WIB
loading...
3 Hakim yang Bebaskan...
Ronald Tannur. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi. Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Merespons hal itu, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura menuturkan pihaknya bersyukur atas kejadian tersebut. Ia mewakili keluarga Dini menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya terhadap lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.

“Di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban tentang janggalnya putusan yang ada di PN surabaya,” kata Dimas saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur



Dengan adanya peristiwa ini, ia menilai bahwa putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut.

Oleh karena itu, ia berharap Kejagung bisa menangkap seluruh pihak yang berperan atau terlibat dalam kasus ini. Ia juga menuturkan, adanya kasus ini membuat kepercayaan publik terhadap penegakan keadalilan di Indonesia semakin menurun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Temuan Kejagung saat...
5 Temuan Kejagung saat Penggeledahan, Nomor 3 Bikin Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan
Kejagung Bersyukur Presiden...
Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Kejagung Beberkan Korupsi...
Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Eks Dirut Bank DKI Terjerat...
Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Kejagung Geledah Apartemen...
Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Terkait Kredit Rp3,6...
Terkait Kredit Rp3,6 Triliun, Sritex Dianggap Lalai Bayar Utang
Penampakan Rumah Bos...
Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Lukminto Usai Ditangkap oleh Kejagung
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
Rekomendasi
Profil Elvira Devinamira...
Profil Elvira Devinamira yang Memukau di Festival Film Cannes 2025
MAMI Berikan Bantuan...
MAMI Berikan Bantuan Dana Pendidikan dan Renovasi Sekolah di Ciseeng Bogor
10.000 Unit Cybertruck...
10.000 Unit Cybertruck Belum Terjual, Tesla Panik
Berita Terkini
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa
Infografis
9 Rudal Nuklir Pakistan...
9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved