Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:23 WIB
loading...
Harta kekayaan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong menarik untuk diketahui. Foto/Dok PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Harta kekayaan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong menarik untuk diketahui. Ya, dia adalah Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar). Dia terakhir kali melaporkan hartanya itu pada 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Oyong tercatat saat itu masih menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong meliputi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat, senilai Rp2,5 miliar.
Baca juga: Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar). Dia terakhir kali melaporkan hartanya itu pada 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Oyong tercatat saat itu masih menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong meliputi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat, senilai Rp2,5 miliar.
Baca juga: Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui
Lihat Juga :