Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke KY dan MA

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:12 WIB
loading...
Hakim Tengku Oyong Cs...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Hakim Tengku Oyong , H Bakri, dan Dominggus Silaban ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketiga orang itu adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.

“Kongres Pemuda Indonesia menyayangkan sikap dan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Perdata Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan Gugatan tersebut,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Dia menilai Majelis Hakim Oyong Cs telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili pengadilan negeri atas perkara aquo yakni kompetensi absolut. Dia melanjutkan, di dalam petitum sudah jelas yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai administrasi partai politik.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda



“Sehingga tidak masuk lagi ranah pengadilan negeri melainkan administrasi negara serta ditelaah lagi pada petitum nomor 5 yang menyatakan menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” tuturnya.

Menurut dia, hal tersebut semakin menguatkan atas petitum yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut sudah masuk ranahnya sengketa pemilu dan administrasi yang kewenangan absolutnya berada pada Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri. Karena, lanjut dia, menyangkut administrasi sesuai petitum nomor 2 dan nomor 5 terkait dengan tahapan pemilu yang bukan ranah pengadilan negeri.

Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia menilai Majelis Hakim perkara aquo telah masuk ke dalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili.

Baca: PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

“Dan untuk menjaga marwah dan martabat hukum sebagai panglima terkait dengan amar putusan tersebut, untuk itu Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, putusan Hakim Oyong Cs juga harus ditelaah dan dieksaminasi oleh KY dan MA agar tidak terkontaminasi dengan politik. “Sebab hukum adalah Panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan politik,” pungkasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
2 Hakim Dissenting Opinion...
2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Novel Baswedan Sentil...
Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Roberto Martinez: Tak...
Roberto Martinez: Tak Masuk Akal Tarik Ronaldo saat Portugal Butuh Gol
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved