Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap
Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:52 WIB
loading...
Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar usai melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024).
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.
Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar usai melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024).
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.
Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Lihat Juga :