Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:50 WIB
loading...
Kejagung Sita Uang Miliaran...
Kejagung menyita urang miliaran rupiah dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tersangka kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menagkap keempat orang tersebut hari ini.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).



Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma). Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)