Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Kamis, 07 November 2024 - 09:45 WIB
loading...
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kinerja hakim belakang ini. Dia lantas menyinggung sebut 'Yang Mulia' untuk hakim yang sebenarnya telah dilarang melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) 1996.
"YANG MULIA atau Yang Memalukan? Skrg hakim disebut "Yang Mulia" (YM). Pd-hal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tdk digunakan lg dan diganti dgn sebutan Bapak/Ibu/Sdr," tulis Mahfud dalam akun media sosial X, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, pelarangan sebutan 'Yang Mulia' itu karena dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia Pancasila, berbau feodal, dan kolonial. Maka itu, dia menilai terlalu berlebihan jika hakim masih dipanggil dengan kata Yang Mulia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi
"YANG MULIA atau Yang Memalukan? Skrg hakim disebut "Yang Mulia" (YM). Pd-hal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tdk digunakan lg dan diganti dgn sebutan Bapak/Ibu/Sdr," tulis Mahfud dalam akun media sosial X, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, pelarangan sebutan 'Yang Mulia' itu karena dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia Pancasila, berbau feodal, dan kolonial. Maka itu, dia menilai terlalu berlebihan jika hakim masih dipanggil dengan kata Yang Mulia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi
Lihat Juga :