Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law
loading...
A
A
A
Kebijakansunset clausesebenarnya dimaksudkan untuk meninjau kembali apakah suatu regulasi tertentu masih memiliki relevansi untuk diberlakukan atau tidak. Dalam konteks ini, peran analis hukum sekali lagi menjadi sangat relevan untuk melakukanex-post evaluation.
Tímea Drinóczi, seorang peneliti yang aktif melakukan studi praktik konstitusi dan legislasi di beberapa negara eropa membawa pesan penting mengenai korelasi regulasi berkualitas dengan komitmen pemangku kebijakan terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Dalam kerangka sistem demokrasi, regulasi yang berkualitas menuntut perencanaan yang baik, konsultasi, dan penilaian dampak yang efektif (Drinóczi, 2015).
Pemikiran Drinóczi ini mengingatkan kita sekali lagi untuk menimbang kembali budaya serba regulasi dan secara selektif membuka ruang yang lebih luas bagi instrumen non-regulasi tentu dengan tetap memperhatikan batasan yang ada.
Di atas itu semua, setiap instrumen pengaturan yang digunakan tetap harus dapat diuji sebagai bentuk akuntabilitas publik baik secara hukum maupun kemanfaatannya. Berbagai upaya di atas semoga dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan bebanhyper-regulationyang kerap diperbincangkan namun pada saat yang sama regulasi baru terus lahir.
Tímea Drinóczi, seorang peneliti yang aktif melakukan studi praktik konstitusi dan legislasi di beberapa negara eropa membawa pesan penting mengenai korelasi regulasi berkualitas dengan komitmen pemangku kebijakan terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Dalam kerangka sistem demokrasi, regulasi yang berkualitas menuntut perencanaan yang baik, konsultasi, dan penilaian dampak yang efektif (Drinóczi, 2015).
Pemikiran Drinóczi ini mengingatkan kita sekali lagi untuk menimbang kembali budaya serba regulasi dan secara selektif membuka ruang yang lebih luas bagi instrumen non-regulasi tentu dengan tetap memperhatikan batasan yang ada.
Di atas itu semua, setiap instrumen pengaturan yang digunakan tetap harus dapat diuji sebagai bentuk akuntabilitas publik baik secara hukum maupun kemanfaatannya. Berbagai upaya di atas semoga dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan bebanhyper-regulationyang kerap diperbincangkan namun pada saat yang sama regulasi baru terus lahir.
(ynt)