15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
loading...

Kemen Imipas memberikan Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana untuk 15.976 narapidana. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Baca juga: 191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Baca juga: 191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.
Lihat Juga :