Tantangan NU Abad ke-2: Perbanyak Teknokrat
loading...
A
A
A
NU perlu merumuskan sistem dan kebijakan mengenai kesejahteraan ASN yang dapat menjamin kualitas hidup dan masa pensiun serta berkontribusi dengan kualitas kerja yang tinggi. Pengawasan terhadap ASN perlu terus dilakukan agar tidak menyalahgunakan tugasnya untuk kepentingan politik, pribadi dan golongan, sehingga tetap menjaga netralitas dalam kehidupan politik.
NU harus memberi contoh terhadap penegakan disiplin melalui pemberian reward and punishment yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk membangun iklim kerja birokrasi yang kondusif.
Hal ini sesuai dengan prinsip NU yang tegak lurus (I’tidal). NU perlu meningkatkan kebijakan pengawasan pejabat negara, termasuk perilaku dan harta kekayaan yang dimiliki dengan menggunakan instrumen surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Hal ini untuk meminimalkan terjadinya penemuan harta tidak terduga yang dimilik oleh para pejabat negara.
Kuasai IPTEK
Kenyataan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan NU selama ini masih memerlukan penanganan serius agar memiliki kualitas pendidikan yang andal. Karena itu NU perlu mendorong dikembangkan penyusunan kurikulum dasar pendidikan yang komprehensif agar mampu memajukan kualitas pendidikan.
Jika hal ini dilakukan berarti NU telah mampu menjawab kebutuhan peserta didik baik dalam lingkungan nasional maupun global. NU juga telah tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, mengakomodasi kearifan lokal, sejalan dengan perkembangan dan kepentingan masyarakat.
Terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, pendidikan di NU harus diorientasikan ke arah transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang perkembangannya sangat pesat.
NU juga harus mentransmisikan nilai-nilai luhur budaya bangsa untuk menegakkan jatidiri bangsa yang ber-Pancasila, dan untuk memperkuat etos kerja bangsa, yang ditandai oleh tampilnya warga negara terdidik yang berkarakter Pancasila dan memiliki paham Ahlussunnah Wal Jamaah yang merupakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Karena itu NU harus menguatkan sistem inovasi yang memerlukan perundang-undangan mencakup pengaturan 3 (tiga) subsistem utama yaitu penguatan subsistem Iptek (litbang dan perguruan tinggi), subsistem industri (badan usaha), dan subsistem politik (pemerintah).
Penguatan subsistem Iptek ditujukan memperkuat daya dukung inovasi. Subsistem industri menstimulasi investasi perusahaan dalam kegiatan inovasi. Pemerintah memperkuat iklim yang kondusif bagi penguatan sistem inovasi sekaligus kemampuan beradaptasi dalam era disrupsi Revolusi Industri 4.0.
NU harus mampu memanfaatkan keanekaragaman (pluralisme dan multikulturalisme) bangsa Indonesia bagi pengembangan inovasi dan iptek. Keanekaragaman Indonesia merupakan kekayaan yang apabila dikelola dengan baik dan didukung oleh suasana dan budaya yang kondusif, dapat memperluas dan memperkaya ide-ide besar “the big idea” bangsa Indonesia dalam memajukan iptek dan Inovasi.
NU harus memberi contoh terhadap penegakan disiplin melalui pemberian reward and punishment yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk membangun iklim kerja birokrasi yang kondusif.
Hal ini sesuai dengan prinsip NU yang tegak lurus (I’tidal). NU perlu meningkatkan kebijakan pengawasan pejabat negara, termasuk perilaku dan harta kekayaan yang dimiliki dengan menggunakan instrumen surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Hal ini untuk meminimalkan terjadinya penemuan harta tidak terduga yang dimilik oleh para pejabat negara.
Kuasai IPTEK
Kenyataan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan NU selama ini masih memerlukan penanganan serius agar memiliki kualitas pendidikan yang andal. Karena itu NU perlu mendorong dikembangkan penyusunan kurikulum dasar pendidikan yang komprehensif agar mampu memajukan kualitas pendidikan.
Jika hal ini dilakukan berarti NU telah mampu menjawab kebutuhan peserta didik baik dalam lingkungan nasional maupun global. NU juga telah tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, mengakomodasi kearifan lokal, sejalan dengan perkembangan dan kepentingan masyarakat.
Terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, pendidikan di NU harus diorientasikan ke arah transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang perkembangannya sangat pesat.
NU juga harus mentransmisikan nilai-nilai luhur budaya bangsa untuk menegakkan jatidiri bangsa yang ber-Pancasila, dan untuk memperkuat etos kerja bangsa, yang ditandai oleh tampilnya warga negara terdidik yang berkarakter Pancasila dan memiliki paham Ahlussunnah Wal Jamaah yang merupakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Karena itu NU harus menguatkan sistem inovasi yang memerlukan perundang-undangan mencakup pengaturan 3 (tiga) subsistem utama yaitu penguatan subsistem Iptek (litbang dan perguruan tinggi), subsistem industri (badan usaha), dan subsistem politik (pemerintah).
Penguatan subsistem Iptek ditujukan memperkuat daya dukung inovasi. Subsistem industri menstimulasi investasi perusahaan dalam kegiatan inovasi. Pemerintah memperkuat iklim yang kondusif bagi penguatan sistem inovasi sekaligus kemampuan beradaptasi dalam era disrupsi Revolusi Industri 4.0.
NU harus mampu memanfaatkan keanekaragaman (pluralisme dan multikulturalisme) bangsa Indonesia bagi pengembangan inovasi dan iptek. Keanekaragaman Indonesia merupakan kekayaan yang apabila dikelola dengan baik dan didukung oleh suasana dan budaya yang kondusif, dapat memperluas dan memperkaya ide-ide besar “the big idea” bangsa Indonesia dalam memajukan iptek dan Inovasi.