Pengacara Bharada E Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Setelah kami menguraikan seluruh dalil dalam duplik ini, tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dia menuturkan, dalil replik Jaksa Penuntut Umum (JPU tak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Maka itu, pihaknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya itu dengan menolak replik Jaksa tersebut.
"Mengabulkan nota pembelaan kami yang amarnya, pertama menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Kedua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Ketiga, kata dia, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Keempat, memulihkan hak-hak Bharada E dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, tim pengacara pun memohon Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Adapun dalam dupliknya tersebut, tim pengacara Bharada E membahas tanggapannya terkait replik Jaksa.
Salah satunya, Bharada E diyakini sejatinya telah memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga berstatus justice collaborator. Lalu, membahas tentang LPSK yang telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagai bentuk penghargaan atas kesaksiannya yang berkontribusi signifikan dalam pengungkapan perkara selaku saksi pelaku atau justice collaborator.
Pengacara Bharada E juga membahas tentang pengaruh daya paksa pada Bharada E merupakan kondisi terpaksa secara psikis yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Paksaan itu disebut membuat Bharada E dalam tekanan dan ketakutan akan kehilangan nyawanya jika tak melaksanakan perintah menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E membahas tentang tanggapan atas replik Jaksa yang dianggap keliru menyimpulkan loyalitas sebagai mens rea (niat jahat, red) Bharada E. Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023.
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E.
LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Diketahui, Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
Ia pun meyakini kejujuran itu akan membawanya pada sebuah keadilan. "Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya harus tertunda. Sebab, Bharada E harus menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. "Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.
Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.
Namun, nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditolak JPU. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap menghukum Bharada E selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan. "Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat Hakim yang ada di depannya.
"Setelah kami menguraikan seluruh dalil dalam duplik ini, tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dia menuturkan, dalil replik Jaksa Penuntut Umum (JPU tak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Maka itu, pihaknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya itu dengan menolak replik Jaksa tersebut.
"Mengabulkan nota pembelaan kami yang amarnya, pertama menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Kedua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Ketiga, kata dia, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Keempat, memulihkan hak-hak Bharada E dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, tim pengacara pun memohon Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Adapun dalam dupliknya tersebut, tim pengacara Bharada E membahas tanggapannya terkait replik Jaksa.
Salah satunya, Bharada E diyakini sejatinya telah memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga berstatus justice collaborator. Lalu, membahas tentang LPSK yang telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagai bentuk penghargaan atas kesaksiannya yang berkontribusi signifikan dalam pengungkapan perkara selaku saksi pelaku atau justice collaborator.
Pengacara Bharada E juga membahas tentang pengaruh daya paksa pada Bharada E merupakan kondisi terpaksa secara psikis yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Paksaan itu disebut membuat Bharada E dalam tekanan dan ketakutan akan kehilangan nyawanya jika tak melaksanakan perintah menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E membahas tentang tanggapan atas replik Jaksa yang dianggap keliru menyimpulkan loyalitas sebagai mens rea (niat jahat, red) Bharada E. Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023.
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E.
LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Diketahui, Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
Ia pun meyakini kejujuran itu akan membawanya pada sebuah keadilan. "Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya harus tertunda. Sebab, Bharada E harus menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. "Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.
Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.
Namun, nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditolak JPU. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap menghukum Bharada E selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan. "Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat Hakim yang ada di depannya.
(rca)