Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:41 WIB
loading...
Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023
Bharada E atau Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023. Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik penuntut umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (2/2/2023).





Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada hari ini beragendakan duplik. Adapun sidang terdakwa Bharada E beragendakan duplik itu digelar sejak sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya dan hanya tinggal menunggu vonis. Dalam persidangan beragendakan pembacaan duplik tadi, Bharada E tampak mengenakan kemeja warna hitam dan celana panjang warna cokelat.



Salah sagu poin inti duplik tersebut meminta agar Majelis Hakim pada vonisnya nanti memberikan putusan bebas pada Bharada E. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)