Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023
loading...

Bharada E atau Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023. Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik penuntut umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Baca: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada hari ini beragendakan duplik. Adapun sidang terdakwa Bharada E beragendakan duplik itu digelar sejak sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik penuntut umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Baca: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada hari ini beragendakan duplik. Adapun sidang terdakwa Bharada E beragendakan duplik itu digelar sejak sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat Juga :