Jaksa Tetap Minta Richard Eliezer Dipenjara 12 Tahun
Senin, 30 Januari 2023 - 14:04 WIB
loading...
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa meminta majelis hakim untuk tetap menghukum Richard selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat hakim yang ada di depannya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tambah jaksa.
Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat hakim yang ada di depannya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tambah jaksa.
Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Lihat Juga :