Pleidoi Bharada E Selipkan Pesan Menyentuh ke Tunangannya

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Pleidoi Bharada E Selipkan Pesan Menyentuh ke Tunangannya
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya harus tertunda. Sebab, Bharada E harus menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. "Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.

Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.





"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tuturnya.

Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta penyidik dikarenakan ia sebelumnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," jelasnya.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2498 seconds (0.1#10.140)