Bharada E: Pa, Maafkan Icad Akibat Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:26 WIB
loading...
Bharada E: Pa, Maafkan Icad Akibat Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer meminta maaf kepada orang tuanya atas tindakannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Bharada E.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.





Dia mengatakan, akibat dari peristiwa pembunuhan Brigadir J, ayahnya pun harus berimbas kehilangan pekerjaan. "Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," katanya.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J akibat perbuatannya. "Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm. Bang Yos (Yosua), tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," pungkasnya.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)