Sarifuddin Sudding: Aneh, Djoko Tjandra Masuk Indonesia Tanpa Terdeteksi
Senin, 13 Juli 2020 - 13:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengaku heran mengapa buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa masuk Indonesia tanpa terdeteksi pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sudding mengaku pernah ke Papua Nugini. Djoko Tjandra sudah berkewarganegaraan Papua Nugini. Di Papua Nugini, kata Sudding, Djoko Tjandra dikenal sebagai pengusaha properti.
Dia melanjutkan, Djoko sangat dikenal di Papua Nugini. "Tapi anehnya, seorang warga negara asing, yang juga sebagai penjahat terhadap putusan hukum tetap, bisa masuk dan lolos tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi," ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, Senin (13/7/2020).
Dia pun meminta pihak Imigrasi tidak usah mencari alasan pembenaran dalam masalah Djoko Tjandra itu. "Ini sudah jadi pengetahuan umum dan tidak perlu cari lagi alasan," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.( )
Sudding mengingatkan Djoko adalah seorang narapidana. "Paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor, kemarin 23 Juni oleh imigrasi Jakarta Utara, tanpa harus ada konfirmasi ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut Sudding, masalah masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia itu kelemahan pihak Imigrasi. "Saya minta penjelasan ke Dirjen bisa keluar paspor ini, sementara bersangkutan warga negara Papua Nugini dan merupakan sudah dijatuhi hukuman," tuturnya.
Sudding mengaku pernah ke Papua Nugini. Djoko Tjandra sudah berkewarganegaraan Papua Nugini. Di Papua Nugini, kata Sudding, Djoko Tjandra dikenal sebagai pengusaha properti.
Dia melanjutkan, Djoko sangat dikenal di Papua Nugini. "Tapi anehnya, seorang warga negara asing, yang juga sebagai penjahat terhadap putusan hukum tetap, bisa masuk dan lolos tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi," ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, Senin (13/7/2020).
Dia pun meminta pihak Imigrasi tidak usah mencari alasan pembenaran dalam masalah Djoko Tjandra itu. "Ini sudah jadi pengetahuan umum dan tidak perlu cari lagi alasan," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.( )
Sudding mengingatkan Djoko adalah seorang narapidana. "Paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor, kemarin 23 Juni oleh imigrasi Jakarta Utara, tanpa harus ada konfirmasi ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut Sudding, masalah masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia itu kelemahan pihak Imigrasi. "Saya minta penjelasan ke Dirjen bisa keluar paspor ini, sementara bersangkutan warga negara Papua Nugini dan merupakan sudah dijatuhi hukuman," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda