Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:00 WIB
loading...
Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang belum tertangkap hingga saat ini. FOTO/iNews TV/IST
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa ke Indonesia pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal hingga saat ini Djoko masih berstatus buronan. Lalu siapa sebenarnya Djoko Tjandra?

Djoko bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui. Dia lahir di Sanggau, 27 Agustus 1950. Djoko merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.

Djoko semakin terkenal setelah bekerja sama dengan pengusaha muda, Setya Novanto yang saat itu menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Kerja sama itulah awal dari perkara yang melibatkan PT Era Giat Prima (EGP), perusahaan bikinan Djoko dan Setya. Kasus PT EGP ini kemudian menyeret Djoko ke persidangan. ( )

Pada Januari 1999, Djoko S Tjandra, Direktur PT Persada Harum Lestari melakukan perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang dengan pihak Bank Bali (Rudy Ramli dan Rusli Suryadi) mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38.000.000.000 dibuat.

Dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Kerja sama ini memunculkan perkara korupsi.

Lalu pada September 1999, perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. ( )

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)