Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:00 WIB
loading...
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang belum tertangkap hingga saat ini. FOTO/iNews TV/IST
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa ke Indonesia pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal hingga saat ini Djoko masih berstatus buronan. Lalu siapa sebenarnya Djoko Tjandra?
Djoko bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui. Dia lahir di Sanggau, 27 Agustus 1950. Djoko merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.
Djoko semakin terkenal setelah bekerja sama dengan pengusaha muda, Setya Novanto yang saat itu menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Kerja sama itulah awal dari perkara yang melibatkan PT Era Giat Prima (EGP), perusahaan bikinan Djoko dan Setya. Kasus PT EGP ini kemudian menyeret Djoko ke persidangan. (Baca juga: Djoko Tjandra Berhasil Masuk Indonesia, Jaksa Agung Akui Intelnya Lemah )
Pada Januari 1999, Djoko S Tjandra, Direktur PT Persada Harum Lestari melakukan perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang dengan pihak Bank Bali (Rudy Ramli dan Rusli Suryadi) mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38.000.000.000 dibuat.
Dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Kerja sama ini memunculkan perkara korupsi.
Djoko bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui. Dia lahir di Sanggau, 27 Agustus 1950. Djoko merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.
Djoko semakin terkenal setelah bekerja sama dengan pengusaha muda, Setya Novanto yang saat itu menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Kerja sama itulah awal dari perkara yang melibatkan PT Era Giat Prima (EGP), perusahaan bikinan Djoko dan Setya. Kasus PT EGP ini kemudian menyeret Djoko ke persidangan. (Baca juga: Djoko Tjandra Berhasil Masuk Indonesia, Jaksa Agung Akui Intelnya Lemah )
Pada Januari 1999, Djoko S Tjandra, Direktur PT Persada Harum Lestari melakukan perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang dengan pihak Bank Bali (Rudy Ramli dan Rusli Suryadi) mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38.000.000.000 dibuat.
Dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Kerja sama ini memunculkan perkara korupsi.
Lihat Juga :