KPK Sebut Penangkapan Buron Paulus Tannos Terkendala Perjanjian Ekstradisi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:59 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap kendala dalam upaya penangkapan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kendala dalam upaya penangkapan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri. Salah satunya, belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat persembunyian Paulus Tannos.
"Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Tapi kita belum punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kemlu Dukung KPK Cabut Status Warga Afrika Selatan Paulus Tannos
Oleh karenanya, kata Marwata, KPK membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos di negara tersebut. KPK bakal berkoordinasi dengan otoritas negara tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos.
"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat, misalnya, kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, sudah lah di sana," jela Marwata.
"Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Tapi kita belum punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kemlu Dukung KPK Cabut Status Warga Afrika Selatan Paulus Tannos
Oleh karenanya, kata Marwata, KPK membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos di negara tersebut. KPK bakal berkoordinasi dengan otoritas negara tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos.
"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat, misalnya, kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, sudah lah di sana," jela Marwata.
Lihat Juga :