Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Minta Penundaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini. Ghufron mengaku, telah meminta Dewas untuk menunda sidang tersebut.
"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda. Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata Ghufron, Kamis (2/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang etik tersebut ditunda lantaran NG tidak hadir di ruang sidang. "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Haris saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Dewan Pengawas KPK Jadwal Ulang
Haris menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Menurutnya, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya.
Haris menyebut sidang tersebut akan kembali digelar lagi dalam dua pekan mendatang. "Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," jelasnya.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda. Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata Ghufron, Kamis (2/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang etik tersebut ditunda lantaran NG tidak hadir di ruang sidang. "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Haris saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Dewan Pengawas KPK Jadwal Ulang
Haris menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Menurutnya, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya.
Haris menyebut sidang tersebut akan kembali digelar lagi dalam dua pekan mendatang. "Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," jelasnya.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(cip)