MK Diminta Berani Ambil Keputusan Pemilu Ulang DPD RI
Kamis, 02 Mei 2024 - 19:07 WIB
loading...
MK diharapkan memiliki keberanian untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumbar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memiliki keberanian untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar. Hal itu terkait ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) Marhadi Effendi mengatakan, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.
“Ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya
Hal ini karena Irman Gusman merupakan warga asli dan tokoh Sumbar. Irman dinilai bisa membawa aspirasi warga Sumbar dan memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang merupakan menjadi organisasi massa terbesar di Sumbar.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) Marhadi Effendi mengatakan, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.
“Ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya
Hal ini karena Irman Gusman merupakan warga asli dan tokoh Sumbar. Irman dinilai bisa membawa aspirasi warga Sumbar dan memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang merupakan menjadi organisasi massa terbesar di Sumbar.
Lihat Juga :