Buronan Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, tapi Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 09:17 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap di luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap di luar negeri. Tapi kata Ali, Paulus Tannos tidak bisa dibawa ke Indonesia karena identitasnya sudah berubah.
"Nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Ali memaklumi larangan negara lain tidak mengizinkan petugas membawa buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Sebab memang, identitas Paulus Tannos telah berubah. Sehingga, ada aturan yang tidak memperbolehkan petugas dari negara lain membawa orang yang identitasnya berbeda.
Baca juga: Buronan Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Kembali Ajukan Red Notice
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," urainya.
"Nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Ali memaklumi larangan negara lain tidak mengizinkan petugas membawa buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Sebab memang, identitas Paulus Tannos telah berubah. Sehingga, ada aturan yang tidak memperbolehkan petugas dari negara lain membawa orang yang identitasnya berbeda.
Baca juga: Buronan Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Kembali Ajukan Red Notice
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," urainya.
Lihat Juga :