Selama Pandemi Covid-19, Kartu Prakerja Bersifat Bansos

Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:39 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menyatakan, program kartu prakerja bersifat bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Kartu Prakerja yang baru.

“Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak covid-19,” demikian kutipan Perpres No 76/2020 pasal 12A ayat 1.



Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan. (Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu Identitas)

Dalam perpres ini tidak dijelaskan lebih detail mengenai pelaksanaan kartu prakerja yang bersifat bansos. Pasalnya, ketentuan lebih lanjut terkait bansos kartu prakerja diatur dengan peraturan menteri koordinator bidang perekonomian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!