Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu Identitas

Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:16 WIB
loading...
Perpres Kartu Prakerja...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 76/2020 tentang Perubahan Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja . Dalam perpres tersebut diatur mengenai ancaman pidana jika ada yang sengaja memalsukan identitas demi mendapatkan kartu prakerja.

Tidak hanya pidana, pemalsu juga akan dituntut ganti rugi. “Dalam hal penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan Pasal 31D Perpres 76/2020. (Baca juga: Pengangguran Usia Muda Banyak, Pemerintah Diminta Sediakan Pelatihan)

Tidak hanya itu, jika penerima kartu prakerja ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/insentif, maka wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak, maka akan ada tuntutan pidana.

“Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,” kutipan Pasal 31C ayat 2.

Pada Perpres ini, kriteria penerima juga lebih detail dari sebelumnya. Di mana pada perpres sebelumnya yakni No 36/2020, penerima hanya dinyatakan sebagai pencari kerja. Selain itu juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. Lalu pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sedangkan dalam Perpres No 76/2020 dijelaskan bahwa kriteria pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja juga termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan. Selain itu, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk di dalamnya. Selanjutnya, penerima kartu prakerja disyaratkan tidak sedang dalam menjalani pendidikan formal.

Dijelaskan juga dalam perpres tersebut, siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima program kartu prakerja. Di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. Kemudian dilarang juga bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN dan BUMD.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved