Pengacara Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti
Jum'at, 09 Desember 2022 - 17:14 WIB
"Itu sebenarnya pertanyaan simpel itu, kan itu masuk dalam plastik, yang ditanyakan itu yang di dalam plastik bentuknya kotak atau tidak, itu saja," ujar hakim.
"Bentuknya kotakan," jawab Ariyanto.
"Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan," kata hakim.
"Bentuknya kotakan," jawab Ariyanto.
"Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan," kata hakim.
(rca)
tulis komentar anda