Pengacara Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti

Jum'at, 09 Desember 2022 - 17:14 WIB
loading...
Pengacara Arif Rachman...
Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memaksakan keterangan saksi demi memperoleh fakta persidangan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin , Junaedi Saibih mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memaksakan keterangan saksi demi memperoleh fakta persidangan. Hal itu disebut terjadi saat sidang perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 8 Desember 2022.

Saat itu, sempat terjadi debat panas antara JPU dengan pengacara terdakwa perihal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari kliennya. Menurut Junaedi, momen tersebut dimulai saat jaksa melontarkan pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yakni mengatakan 'oke CCTV dari penekanan Si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.'

"Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR (Arif Rachman, red)," kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Cerita AKBP Arif Rachman Arifin Diminta Hapus Dokumentasi Hasil Autopsi Brigadir J



Junaedi menjelaskan, saat itu saksi Seno selaku Ketua RT Kompleks Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik berhalangan hadir. Sementara, Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri memberikan kesaksiannya bahwa mendapatkan perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto.

"Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukkan di persidangan," imbuhnya.

Junaedi menegaskan, saksi Ariyanto berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya. Sementara dalam persidangan, jaksa malah mengeluarkan kardus DVR CCTV tanpa terbungkus kantong plastik.

"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada," kata Junaedi.

Meski dipertanyakan hakim, jaksa kemudian tetap melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait bentuk dari barang bukti terbungkus plastik tersebut. "Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, 'saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat'," ucap Junaedi.

Dalam persidangan sendiri, pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso sempat mendebat JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto. "Dia kasih tahu apa isinya?" tanya jaksa.

"Beliau hanya bilang CCTV aja," jawab Ariyanto.

"Enggak nanya CCTV dari mana?" tanya jaksa lagi.

"Enggak," jawabnya.

"Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?" tanya jaksa.

"Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja," jawab Ariyanto.

Jaksa kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti kotak CCTV ke persidangan. Namun, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso keberatan lantaran saksi hanya menerima bungkusan plastik hitam tanpa memeriksa apakah isinya benar DVR CCTV atau bukan.

Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Majelis Hakim menengahi kedua pihak, baik JPU dan Kuasa Hukum terdakwa. "Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?" tanya hakim ke jaksa.

"Tidak relevan, Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantong plastik," sanggah Marcella.

Hakim kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan barang bukti dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Namun nyatanya jaksa memunculkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik, yang kemudian sempat dipertanyakan hakim.

"Itu sebenarnya pertanyaan simpel itu, kan itu masuk dalam plastik, yang ditanyakan itu yang di dalam plastik bentuknya kotak atau tidak, itu saja," ujar hakim.

"Bentuknya kotakan," jawab Ariyanto.

"Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan," kata hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
Microdrama A Vengeful...
Microdrama A Vengeful Affair tentang Toxic Relationship, Tayang di V+Short
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Berita Terkini
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Usai Diperiksa Kejagung,...
Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved