Pengacara Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti
Jum'at, 09 Desember 2022 - 17:14 WIB
Dalam persidangan sendiri, pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso sempat mendebat JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto. "Dia kasih tahu apa isinya?" tanya jaksa.
"Beliau hanya bilang CCTV aja," jawab Ariyanto.
"Enggak nanya CCTV dari mana?" tanya jaksa lagi.
"Enggak," jawabnya.
"Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?" tanya jaksa.
"Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja," jawab Ariyanto.
Jaksa kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti kotak CCTV ke persidangan. Namun, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso keberatan lantaran saksi hanya menerima bungkusan plastik hitam tanpa memeriksa apakah isinya benar DVR CCTV atau bukan.
Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Majelis Hakim menengahi kedua pihak, baik JPU dan Kuasa Hukum terdakwa. "Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?" tanya hakim ke jaksa.
"Tidak relevan, Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantong plastik," sanggah Marcella.
Hakim kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan barang bukti dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Namun nyatanya jaksa memunculkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik, yang kemudian sempat dipertanyakan hakim.
"Beliau hanya bilang CCTV aja," jawab Ariyanto.
"Enggak nanya CCTV dari mana?" tanya jaksa lagi.
"Enggak," jawabnya.
"Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?" tanya jaksa.
"Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja," jawab Ariyanto.
Jaksa kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti kotak CCTV ke persidangan. Namun, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso keberatan lantaran saksi hanya menerima bungkusan plastik hitam tanpa memeriksa apakah isinya benar DVR CCTV atau bukan.
Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Majelis Hakim menengahi kedua pihak, baik JPU dan Kuasa Hukum terdakwa. "Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?" tanya hakim ke jaksa.
"Tidak relevan, Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantong plastik," sanggah Marcella.
Hakim kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan barang bukti dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Namun nyatanya jaksa memunculkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik, yang kemudian sempat dipertanyakan hakim.
tulis komentar anda