Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat

Kamis, 05 Desember 2024 - 12:02 WIB
loading...
Profil Agus Nurpatria,...
Agus Nurpatria merupakan mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia terseret kasus pembunuhan Brigadir J hingga membuatnya dipecat dari Polri. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Agus Nurpatria merupakan mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia terseret kasus pembunuhan Brigadir J hingga membuatnya dipecat dari Polri.

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan besar di Indonesia sepanjang 2022 hingga 2023. Menyeret nama Ferdy Sambo sebagai aktor utamanya, sejumlah perwira polisi juga ikut terseret dan menerima hukuman.



Salah satunya Agus Nurpatria. Bersama beberapa nama lain, dia akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J .

Tak hanya dipecat, Agus juga dipidana penjara. Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal di persidangan, Senin (27/2/2023).

Beberapa waktu berlalu, Agus ternyata sudah bebas bersyarat pada November 2023 lalu. Siapakah Agus Nurpatria? Berikut profilnya.

Profil Agus Nurpatria

Agus Nurpatria lahir di Bogor, 6 Agustus 1974. Dia diketahui lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, tahun 1993.

Setelah itu, Agus menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus tahun 1997. Pada awal kariernya, dia pernah menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang dengan pangkat Ipda.

Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, Agus sudah banyak menduduki jabatan strategis. Sempat menjadi Kapolres Subang (2015), dia kemudian ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016.

Setelahnya, Agus menjadi Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2019. Lalu, dia beralih tugas menjadi Kabid Propam Polda Banten dengan pangkat Kombes Pol.

Pada 2020, Agus juga pernah menjabat Kabid Propam Polda Kepri. Kemudian, dia digeser menjadi menjadi Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri pada 2021.

Sayang, karier Agus terpaksa terhenti setelah terseret kasus Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Pada akhirnya, dia dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat karena terbukti melakukan obstruction of justice.

Akibat perbuatannya, Agus dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)